preload

Gaya Baru


Klasifikasi Piutang dan Piutang Wesel

  1. Piutang menurut sumber terjadinya dapat dibedakan menjadi piutang usaha dan piutang nonusaha. Piutang usaha timbul karena adanya penyerahan barang atau jasa dalam rangka menjalankan kegiatan usaha normal perusahaan. Sedangkan piutang di luar piutang usaha dikelompokkan sebagai piutang lain-lain atau piutang nonusaha.
  2. Piutang usaha yang didukung dengan promes (surat kesanggupan membayar) dikelompokkan sebagai wesel tagih (piutang wesel). Piutang wesel, piutang usaha, dan piutang lain-lain harus disajikan secara terpisah dengan identifikasi yang jelas.
  3. Surat wesel biasanya berisi informasi tentang pihak yang akan menerima pembayaran, pembuat surat wesel, tanggal dan jatuh tempo wesel, jumlah nominal, dan bunga wesel (kalau ada). Bunga wesel dinyatakan dalam angka persentase yang menunjukkan tingkat bunga dalam satu tahun.
  4. Bila perusahaan memerlukan dana (uang) segera perusahaan dapat mendiskontokan piutang weselnya ke lembaga-lembaga keuangan. Pendiskontoan ini tidak sama dengan penjualan, sebab perusahaan masih bertanggung jawab terhadap pelunasan wesel yang didiskontokan tersebut. Artinya, apabila lembaga keuangan tidak berhasil menagih surat wesel yang didiskontokan maka perusahaan berkewajiban melunasinya. Selisih antara nilai wesel saat jatuh tempo dengan hasil pendiskontoan akan dicatat perusahaan sebagai biaya bunga atau pendapatan bunga. Piutang wesel yang didiskontokan dalam neraca harus diungkapkan dan diklasifikasikan sebagai utang bersyarat.
  5. Piutang wesel yang telah kedaluwarsa harus diklasifikasikan menjadi piutang usaha sebesar nominalnya ditambah bunganya. Kecuali kalau dipastikan piutang wesel yang kedaluwarsa tersebut akan segera dilunasi oleh debitur.

Piutang Wesel
  1. Wesel tagih dicatat sebesar nilai tunainya, yaitu jumlah uang yang diterima oleh si peminjam uang. Masalah penilaian akan timbul bila si debitur tidak menerima uang, tetapi menerima aktiva tetap, barang atau jasa dari jasa dari si kreditor.
  2. Transaksi wesel antara 2 belah pihak yang bebas selalu akan menyangkut bunga. Dalam wesel berbunga nilai tunai wesel akan sama dengan nilai nominal wesel, sedangkan pada wesel tanpa bunga nilai nominal sudah implisit (tersirat) di dalamnya bunga wesel. Oleh sebab itu, pada wesel tanpa bunga nilai tunainya harus dihitung dulu sebelum dicatat dalam pembukuan. Tetapi apabila wesel tersebut menyangkut periode satu tahun atau kurang maka wesel tersebut dapat dicatat sebesar nilai nominalnya.
  3. Dalam pertukaran aktiva tetap, barang atau jasa dengan wesel maka harus ditentukan nilai tunai dari wesel tersebut. Nilai tunai dari wesel tersebut adalah harga kontan dari aktiva tetap, barang atau jasa yang dipertukarkan. Perbedaan antara nilai tunai dengan jumlah yang akan diterima pada saat wesel jatuh tempo dibebankan sebagai bunga.

Piutang Usaha
  1. Piutang dan utang harus diklasifikasikan dalam kelompok lancar dan tidak lancar. Piutang usaha, piutang wesel, piutang bunga, dan sebagainya yang diperkirakan dapat diterima pembayarannya dalam tempo satu tahun atau kurang dihitung sejak tanggal neraca harus disajikan sebagai elemen aktiva lancar. Utang usaha, utang wesel, utang bunga, utang gaji, dan sebagainya yang harus dibayar dalam waktu satu tahun atau kurang harus disajikan dalam neraca sebagai elemen utang lancar.
  2. Piutang dalam neraca dilaporkan sebesar nilai realisasinya atau sejumlah yang diharapkan dapat ditagih. Selisihnya disajikan dalam pos cadangan kerugian piutang. Akuntansi untuk kerugian piutang bisa menerapkan metode langsung dan metode cadangan. Dalam metode langsung kerugian piutang diakui pada saat piutang betul-betul diketahui tidak dapat ditagih. Pada saat tersebut perusahaan akan membuat jurnal dengan mendebet rekening Biaya Kerugian Piutang dan mengredit rekening Piutang Usaha. Dalam metode cadangan kerugian piutang ditaksir setiap akhir periode melalui jurnal penyesuaian debet rekening Biaya Kerugian Piutang dan kredit rekening Cadangan Kerugian Piutang. Biaya kerugian piutang tidak berbeda dengan biaya-biaya lain dan akan disajikan dalam laporan rugi-laba, sedangkan rekening cadangan kerugian piutang akan disajikan dalam neraca sebagai lawan rekening piutang usaha.
  3. Di dalam menaksir biaya kerugian piutang (cadangan kerugian piutang) perusahaan dapat menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan rugi-laba dan pendekatan neraca. Pendekatan rugi-laba digunakan untuk menaksir besarnya kerugian piutang. Dan untuk penghitungan digunakan persentase tertentu dari penjualan (yang paling tepat adalah penjualan kredit neto) selama periode tertentu. Sedangkan pendekatan neraca dipakai untuk menaksir jumlah cadangan kerugian piutang dengan cara menganalisis piutang yang diragukan pengumpulannya. Cara yang paling umum adalah dengan menggunakan daftar umur piutang.
  4. Utang dan piutang usaha yang terjadi antara perusahaan yang sama harus disajikan secara tersendiri, tidak boleh disajikan jumlah netonya saja. Untuk piutang yang bersaldo kredit dalam neraca harus dilaporkan sebagai utang dan untuk utang yang bersaldo debet harus disajikan sebagai elemen piutang.

Piutang Usaha Sebagai Sumber Kas
  1. Selain dengan cara penagihan piutang usaha juga dapat digunakan sebagai sumber kas (pembelanjaan), dengan cara menjadikan sebagai jaminan (pledging), asinyasi (assignment), dan menjualnya (factoring). Apabila piutang usaha dijadikan jaminan maka tidak menimbulkan masalah akuntansi khusus. Piutang usaha yang dijaminkan tidak perlu disendirikan, hanya saja dalam penyajiannya pada neraca harus diungkapkan.
  2. Dalam hal terjadi asinyasi piutang usaha maka piutang usaha yang diasinyasikan harus disendirikan, dan pinjaman dari lembaga keuangan dicatat sebagai utang wesel. Asinyasi biasanya pula dilakukan atas dasar non-notification, artinya si debitur perusahaan (yang utangnya diasinyasikan) tidak diberitahu tentang adanya asinyasi tersebut. Asinyasi dapat pula dilakukan atas dasar notification, yang berarti pelanggan atau debitur diberi tahu tentang adanya assinyasi ini dan diperintahkan untuk membayar utangnya langsung kepada lembaga keuangan. Dalam asinyasi, jumlah yang dipinjam perusahaan lebih kecil daripada jumlah piutang yang diasinyasikan. Akan tetapi, pengumpulan piutang melebihi jumlah pinjaman kelebihannya tetap menjadi hak assignor. Sebaliknya bila hasil penagihan lebih kecil daripada jumlah pinjaman, assignor tetap bertanggung jawab terhadap pelunasan jumlah pinjamannya kepada assignee.
  3. Penjualan piutang usaha (factoring) merupakan hal yang baru di negara kita. Akan tetapi, factoring ini sudah dikenal di dunia usaha Indonesia, terutama di kota-kota besar. Dalam factoring risiko kredit dan penagihan dilimpahkan kepada pembeli piutang usaha (factor) sehingga perusahaan tidak bertanggung jawab lagi terhadap adanya kerugian piutang dan biaya penagihan. Untuk melindungi factor terhadap kemungkinan adanya retur dan keringanan penjualan, factor dapat menahan sebagian dari harga beli piutang sampai dengan selesainya perjanjian factoring.
  • 0 komentar:

    • Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
AKUNTANSI
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
all about fun and happy.. it's me :)
Lihat profil lengkapku

TOTAL PENGUNJUNG