Hutang deviden adalah deviden yang dapat dibayar sebagaimana
diumumkan oleh dewan komisaris perusahaan tapi pada akhir periode belum
dibayar dan dicatat sebagai hutang deviden. Perseroan Terbatas yang sudah
mengumumkan adanya pembagian deviden kepada para pemegang saham
sudah harus mengakui adanya hutang pada saat pengumuman.
Contoh: tanggal 30 Desember 2002 diumumkan akan dibagikan deviden
sebesar Rp500.000,00 kepada para pemegang saham, maka perusahaan
akan menjurnal:
Des 30
Laba ditahan Rp500.000,00
Hutang deviden Rp500.000,00
(pengumumanpembagian deviden kepada pemegang saham)
diumumkan oleh dewan komisaris perusahaan tapi pada akhir periode belum
dibayar dan dicatat sebagai hutang deviden. Perseroan Terbatas yang sudah
mengumumkan adanya pembagian deviden kepada para pemegang saham
sudah harus mengakui adanya hutang pada saat pengumuman.
Contoh: tanggal 30 Desember 2002 diumumkan akan dibagikan deviden
sebesar Rp500.000,00 kepada para pemegang saham, maka perusahaan
akan menjurnal:
Des 30
Laba ditahan Rp500.000,00
Hutang deviden Rp500.000,00
(pengumumanpembagian deviden kepada pemegang saham)
0 komentar:
Posting Komentar