Beban-beban yang harus dibayar adalah kewajiban terhadap bebanbeban
yang telah terjadi, tapi belum dibayar karena belum jatuh tempo pada
akhir periode yang bersangkutan. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah
hutang gaji dan upah, hutang komisi, dan hutang bunga. Dalam contoh di
atas telah diberikan contoh mengenai bunga yang masih harus dibayar atau
hutang bunga.
Gaji dan upah yang dibayarkan kepada karyawan dan buruh perusahaan
pada umumnya telah dipotong dengan bermacam–macam potongan. Misalnya :
1. Pajak Pendapatan.
2. Pensiun.
3. Asuransi hari tua.
4. Tabungan wajib.
5. Iuran wajib.
Selama dana–dana tersebut belum digunakan harus nampak sebagai pos
hutang di dalam neraca perusahaan.
Contoh :
Gaji dan upah karyawan bulan Pebruari sebesar Rp. 1.000.000,00
Potongan–potongannya adalah:
Pajak Pendapatan : Rp. 20.000,00
Pensiun : Rp. 15.000,00
Asuransi hari tua : Rp. 10.000,00
Iuran wajib : Rp. 7.500,00 Rp. 52.000,00
Sehingga jumlah yang dibayarkan kepada karyawan dan buruh adalah
Rp. 1.000.000,00 – Rp. 52.500,00 = Rp. 947.500,00
yang telah terjadi, tapi belum dibayar karena belum jatuh tempo pada
akhir periode yang bersangkutan. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah
hutang gaji dan upah, hutang komisi, dan hutang bunga. Dalam contoh di
atas telah diberikan contoh mengenai bunga yang masih harus dibayar atau
hutang bunga.
Gaji dan upah yang dibayarkan kepada karyawan dan buruh perusahaan
pada umumnya telah dipotong dengan bermacam–macam potongan. Misalnya :
1. Pajak Pendapatan.
2. Pensiun.
3. Asuransi hari tua.
4. Tabungan wajib.
5. Iuran wajib.
Selama dana–dana tersebut belum digunakan harus nampak sebagai pos
hutang di dalam neraca perusahaan.
Contoh :
Gaji dan upah karyawan bulan Pebruari sebesar Rp. 1.000.000,00
Potongan–potongannya adalah:
Pajak Pendapatan : Rp. 20.000,00
Pensiun : Rp. 15.000,00
Asuransi hari tua : Rp. 10.000,00
Iuran wajib : Rp. 7.500,00 Rp. 52.000,00
Sehingga jumlah yang dibayarkan kepada karyawan dan buruh adalah
Rp. 1.000.000,00 – Rp. 52.500,00 = Rp. 947.500,00
0 komentar:
Posting Komentar