preload

Gaya Baru

Hutang wesel atau promes adalah kewajiban yang dibuktikan dengan
janji tertulis tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal
yang telah ditentukan di kemudian hari. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa
hutang ini bersifat lebih formal dibandingkan dengan hutang dagang biasa.
Apabila wesel dibuat dengan jangka waktu kurang dari satu tahun maka wesel
tersebut digolongkan sebagai hutang lancar. Proses timbulnya hutang wesel
sama seperti hutang dagang, yaitu dari kegiatan pembelian barang atau jasa
secara kredit. Dapat juga terjadi pada awalnya merupakan hutang dagang biasa
kemudian dengan tujuan untuk lebih memberikan kepastian bagi kreditur maka
hutang dagang tersebut berubah menjadi hutang wesel.
  • 0 komentar:

    • Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
AKUNTANSI
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
all about fun and happy.. it's me :)
Lihat profil lengkapku

TOTAL PENGUNJUNG